Identifikasi Penerapan “Tujuh Hukum Mengajar” Sekolah Minggu Kelas Madya di GSSJA Wilayah Malang.
Publication details: Malang: STT Satyabhakti, 2007.Penjelasan: xiii, 86p. ilus, 29, 5 cmSubyek: LOC classification:- Z5055.I5 .G327 2007
Jenis barang | Current library | Nomor panggil | Copy number | Status | Tanggal jatuh tempo | Kode batang |
---|---|---|---|---|---|---|
Skripsi, Tesis dan Disertasi | Sekolah Tinggi Teologi Satyabhakti | Z5055.I5 .G327 2007 (Telusuri rak(Opens below)) | 1 | Not for loan | 21214 |
Berdasarkan sebuah penelitian deskriptif, karya tulis ini menyimpulkan bahwa keberhasilan seseorang terhadap proses belajar mengajar tidak hanya ditentukan Oleh tingkat intelektual yang tinggi, akan tetapi dipengaruhi Oleh faktor-faktor Iain. seperti: kesadaran akan tanggung jawab dari seorang pengajar dan pendidik dalam suatu proses belajar mengajar. Departemen Sekolah Minggu merupakan salah satu departemen yang penting dalam organisasi gereja, yang memiliki posisi dan kedudukan yang sama dengan departemen Iain. Kadang-kadang Sekolah Minggu diabaikan peranannya, padahal Sekolah Minggu sebenarnya ikut andil dalam pertumbuhan gereja baik secara kualitas maupun kuantitas. Banyak guru-guru Sekolah Minggu yang memahami tujuh hukum mengajar. Penerapan tujuh hukum mengajar akan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan proses belajar mengajar di Sekolah Minggu khususnya kelas madya. Penelitian ini bermaksud meneliti apakah dalam gereja menerapkan tujuh hukum mengajar di Sekolah Minggu khususnya kelas madya. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif. Data yang diperoleh dengan menggunakan instrumen angket, pada 10 gereja di GSSJA wilayah III Malang yang dijadikan sampel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa guru-guru Sekolah Minggu belum menerapkan tujuh hukum mengajar dengan baik dalam pelayanannya. Hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai masukan untuk lebih memperhatikan pentingnya tujuh hukum mengajar dalam Sekolah Minggu.
There are no comments on this title.