000 01858nam a22001937a 4500
003 OSt
005 20241104082227.0
008 180605b ||||| |||| 00| 0 ind d
040 _cSATI
_bind
050 _aZ5055.I5
_b.M290 2006
100 _aMustamu, Wendy Frisca.
_917995
245 _aPela Gandong dalam Hubungan Masyarakat Maluku Tengah (Tamilou-Hutumuri) Ditinjau dari Pandangan Kristen dan Islam.
260 _aMalang:
_bSTT Satyabhakti,
_c2006.
300 _ax, 62p.
_c29, 5 cm.
520 _aPerjanjian adalah awal dimana masayarakat Maluku mulai mengikat diri mereka dengan hukum, dan hukum itu memiliki sangsi yang harus diterima dan dilakukan apabila seseorang melanggarnya. Hal ini dapat dilihat dalam budaya masyarakat Maluku yaitu ”Pela Gandong”. Budaya pela yang sudah mendarah daging dalam masyarakat Maluku mengandung hal positif yaitu membangun hubungan antara negeri-negeri yang ada di Ambon, pulau Seram dan pulau-pulau Laese, tanpa memandang latar belakang sosial maupun agama. Namun dalam hubungan yang positif ini, ternyata terjadi penyalahgunaan mandat kebudayaan yang diberikan Tuhan kepada manusia. Dalam budaya pela ini masyarakat Maluku lebih memilih untuk taat kepada nenek moyang dari pada kepada Allah. Ketidaktaatan mereka ditunjukkan dengan cara menyembah kepada arwah nenek moyang dan meminum darah manusia yang dianggap dapat memepersatukan hubungan mereka. Karya tulis akhir ini mengulas secara singkat tentang hubungan pela gandong antara dua negeri yang berbeda keyakinan yaitu Tamilou (Islam) dan Hutumuri (Kristen), serta sangsi-sangsi yang harus diterima apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian yang telah ditetapkan. Hubungan gandong ini juga akan ditinjau secara teologis apakah sesuai dengan kebenaran Firman Tuhan?
650 _2PELA GONDANG
650 _2MASYARAKAT MALUKU
942 _2lcc
_cSKRIPSI
999 _c13738
_d13738